Selasa, 15 Maret 2011

CONTOH GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) yang diajukan di PHI/PN.JKT.PST


Jakarta, 28 Pebruari 2011.

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. M.T. Haryono Kav. 52
Jakarta

Perihal : Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini :
Tony Budi Yanto SH., Budi Suranto Bangun, BA.SH., Osland. E. Hutahaean SH., Advokat dan pada KANTOR HUKUM BUDI SURANTO BANGUN, TONY BUDI YANTO & REKAN, beralamat di Jalan Lanji No. 2, (SMK BANGUN) Papanggo, Jakarta Utara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
1.           Sdr. Yohanes Amar, beralamat Jl. Palem Barat VI No. 122 Rt. 003/Rw. 016, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi, Jawa Barat;
2.           Sdr. Yohanes Remigius, beralamat Jl. Teluk Pucung Rt. 007/Rw, 002, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat;
3.           Sdr. Ismail, beralamat Jl. Eretan II Rt. 002/Rw. 001, Kel. Bale Kembang, Kec. Kramat Jati Jakarta Timur,
berdasarkan Surat Kuasa No. 007/SK/BSB,TBY&R/II/2011 Tanggal 02 Pebruari 2011 (Copy Terlampir).

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya sebagaimana tersebut diatas selanjutnya disebut sebagai……………………………………………………………………………....PARA PENGGUGAT

Bahwa dengan ini PENGGUGAT mengajukan Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap :

Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Cq. Menteri Perhubungan Republik Indonesia Cq. Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) beralamat Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 1, Jakarta Timur.

Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………………..…………………………………………TERGUGAT

Adapun alasan yang menjadi dasar gugatan pemutusan hubungan kerja ini adalah sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1.   Bahwa Para PENGGUGAT adalah karyawan TERGUGAT pada Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD)
      1.      Nama Pekerja                               :  YOHANES AMAR
               Kewarganegaraan                         :  Indonesia
               Pekerjaan                                     :  Pengemudi
               Unit Kerja                                     :  Depo B
         Lama Masa Kerja                          :  Sejak 1 Mei 1979 sampai dengan 30 September Agustus 2009, dengan masa kerja 30 (tiga puluh) tahun;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 1.017.016. (satu juta tujuh belas ribu enam belas rupiah);

      2.      Nama Pekerja                               :  YOHANES REMIGIUS
               Kewarganegaraan                         :  Indonesia
               Pekerjaan                                     :  Pengemudi
               Unit Kerja                                     :  Depo B
         Lama Masa Kerja                          :  Sejak 1 Juli  1981 sampai dengan 30 September Agustus 2009, dengan masa kerja 28 (dua puluh delapan) tahun;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 1.017.016. (satu juta tujuh belas ribu enam belas rupiah);

      3.      Nama Pekerja                               :  ISMAIL
               Kewarganegaraan                         :  Indonesia
               Pekerjaan                                     :  Pengemudi
               Unit Kerja                                     :  Depo B
         Lama Masa Kerja                          :  Sejak 1 Mei 1982 sampai dengan 30 September Agustus 2009, dengan masa kerja 27 (dua puluh tujuah) tahun;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 809.800. (delapan ratus Sembilan ribu delapan ratus rupiah);

2.   Bahwa sebagai perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 (Sepuluh) orang pekerja TERGUGAT/Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) seharusnya melindungi pekerjanya melalui jaminan kesehatan dan sosial tenaga kerja, tetapi dalam hal ini perusahaan tersebut tidak melaksanakan program  Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), sehinggga perusahaan telah melanggar hak-hak pekerja mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Jo. Pasal 29 Undang-Undang No.3 Tahun 1992 Tentang JAMSOSTEK;

3.   Bahwa Para PENGGUGAT selama bekerja telah melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi dan telah mengabdi pada Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) selama masing – masing YOHANES AMAR selama 30 (tiga puluh) tahun, YOHANES REMIGIUS selama 28 (dua puluh delapan) tahun, dan ISMAIL selama 27 (dua puluh tujuah) tahun;

4.   Bahwa Para PENGGUGAT sejak dikeluarkannya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 19/SEKR/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 Tentang Merumahkan Pegawai Yang Masuk Program Lay Off dan selama dirumahkan Para PENGGUGAT tidak menerima gaji sampai dengan dikeluarkannya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian dengan alasan Restrukturisasi Perusahaan gaji  yang seharusnya diterima Para PENGGUGAT sebagai berikut :

      1.      Nama Pekerja                               :  YOHANES AMAR
         Gaji Yang Belum dibayar              :  Sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan September 2009, yakni 38 (tiga puluh delapan) bulan;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 1.017.016. (satu juta tujuh belas ribu enam belas rupiah)
         Jumlah Gaji Yang Belum Dibayar  :  38 X Rp. 1.017.016 = Rp. 38.646.608 (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah);

      2.      Nama Pekerja                               :  YOHANES REMIGIUS
         Gaji Yang Belum dibayar              :  Sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan September 2009, yakni 38 (tiga puluh delapan) bulan;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 1.017.016. (satu juta tujuh belas ribu enam belas rupiah)
         Jumlah Gaji Yang Belum Dibayar  :  38 X Rp. 1.017.016 = Rp. 38.646.608 (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah);

      3.      Nama Pekerja                               :  ISMAIL
         Gaji Yang Belum dibayar              :  Sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan September 2009, yakni 38 (tiga puluh delapan) bulan;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 809.800. (delapan ratus Sembilan ribu delapan ratus rupiah)
         Jumlah Gaji Yang Belum Dibayar  :  38 X Rp. 809.800. = Rp. 30.772.400. (tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah);

5.   Bahwa tindakan TERGUGAT yang tidak lagi membayar gaji yang merupakan hak dari PENGGUGAT, sejak keluarnya Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 19/SEKR/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 Tentang Merumahkan Pegawai Yang Masuk Program Lay Off sampai dengan keluarnya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian dengan alasan Restrukturisasi Perusahaan, jelas-jelas telah melanggar Ketentuan Pasal 155 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
“(3). Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”.

6.   Bahwa kemudian TERGUGAT mengeluarkan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian dengan alasan Restrukturisasi Perusahaan dan kepada pegawai dimaksud diberikan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan Tambahan Uang Pesangon (Golden Shake Hand);

7.   Bahwa PENGGUGAT telah berulangkali meminta hak-haknya yaitu Uang Gaji Bulanan yang belum dibayar selama dirumahkan, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Tambahan Uang Pesangon (Golden Shake Hand) kepada TERGUGAT, namun tidak diberikan oleh TERGUGAT dengan alasan  PENGGUGAT mempunyai hutang lebih besar dari hak-hak yang seharusnya diterima PENGGUGAT dari pemakaian/penggunaan  olie dan Suku Cadang/Spare Part (alat-alat kendaraan bus) berdasarkan Laporan Keuangan yang dibuat oleh Sdr. Rusli selaku Kepala Unit Administrasi Depo B Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) tanpa sepengetahuan dan tidak ditandatangani oleh Kepala Urusan Keuangan Depo B Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) dan tanpa ditandatangani oleh Para PENGGUGAT;

8.   Bahwa Para PENGGUGAT melalui kuasanya telah melayangkan surat somasi No. 03/S/FERT & Rekan/II/10 tanggal 8 Pebruari 2010 yang ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD)/TERGUGAT, agar Perum PPD segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada Para PENGGUGAT;

9.   Bahwa Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD)/TERGUGAT melalui Manager Umum Sdri. Ni Wayan Metri memberikan Surat Jawaban/ No. 36/Sekr/II/2010 tanggal 10 Pebruari 2010, Perihal menjelaskan pekerja mempunyai hutang pemakaian olie dan suku cadang/spare part (alat-alat kendaraan bus);

10.  Bahwa Para PENGGUGAT melalui kuasanya mengirimkan Surat Somasi II No. 05/FERT & Rekan/II/10 tertanggal 16 Pebruari 2010 yang ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD), Perihal Keberatan dan minta dibuktikan adanya hutang PENGGUGAT/pekerja kepada TERGUGAT karena selama ini PENGGUGAT tidak diberi hak-haknya oleh TERGUGAT dengan alasan PENGGUGAT mempunyai hutang karena pengambilan/pemakaian olie dan suku cadang/spare part (kendaraan bus) yang tidak dibayar oleh PENGGUGAT  kepada TERGUGAT;

11.  Bahwa TERGUGAT melalui Manager Umum Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Sdri. Ni Wayan Metri mengirimkan surat No. 53/Sekr/III/2010 Tanggal 01 Maret 2010, kepada Kuasa Para PENGGUGAT perihal Undangan untuk hadir pada hari Jumat, Pukul 13.20 WIB bertempat di Perum PPD Jl. D.I. Panjaitan No. 1, Cawang, Jakarta Timur dan undangan tersebut dihadiri oleh Kuasa Para PENGGUGAT dan bertemu dengan Manager Umum Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) yaitu Sdri. Ni Wayan Metri yang mengatakan akan di jelaskan oleh  Kepala Divisi Hukum dan Humas Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD), dan kemudian datang memasuki ruangan pertemuan Sdr. Ni Wayan Metri yang memperkenalkan Sdr. Joko Lelono sebagai Kepala Divisi Hukum dan Humas Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) dimana Sdr. Joko Lelono dengan tegas mengatakan tidak benar segala biaya pemakaian olie dan penggantian suku cadang/spare part kendaraan/armada bus yang rusak milik Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) di bebankan kepada pekerja/pengemudi karena  seluruh biaya-biaya tersebut merupakan tanggung jawab dari Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD);

12.  Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas pihak TERGUGAT/Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD)  hendak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan tujuan agar Para PENGGUGAT tidak menuntut Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Penggantian Hak-hak lain, Uang Gaji yang belum dibayar, hal tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Jo. Pasal 156 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan :

Pasal 151 ayat (3) :
Dalam hal perundingan sebagaimana dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari “lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Pasal 156 Ayat (1) :

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima;

13.  Bahwa PENGGUGAT melalui kuasanya telah mengajukan surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta No. 022/S-FERT/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal: Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT melalui Petugas Perantara ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta;

14   Bahwa TERGUGAT  telah dipanggil secara patut oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta yaitu melalui Surat Panggilan Sidang Mediasi Pertama No. 5068/-1.835.3 tanggal 4 Agustus 2010 untuk hadir sidang mediasi pada tanggal 12 Agustus 2010, namun tidak tercapai kata sepakat, KARENA pada saat mediasi dari Pihak Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD)/TERGUGAT mengalihkan alasan dengan  mengatakan hak-hak Para PENGGUGAT tidak diberikan karena Para PENGGUGAT mempunyai hutang kepada Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) yang berasal dari Kurang Setor (KS), pinjaman uang kepada perusahaan, hal ini dibantah dengan tegas oleh Para PENGGUGAT karena YANG TERJADI SELAMA INI justru yang menjadi alasan TERGUGAT untuk   tidak memberikan hak-hak Para PENGGUGAT karena Para PENGGUGAT mempunyai hutang yang belum dibayar dari pemakaian olie dan suku cadang/spare part kendaraan/armada bus milik Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) ;

15.  Bahwa Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran kepada Para PENGGUGAT dan TERGUGAT, melalui Surat No. 126/ANJ/D/IX/2010 tanggal 24 September 2010 yang menganjurkan sebagai berikut :

            1.         Agar pihak pengusaha Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) bersedia untuk memberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada pihak pekerja (Sdr. Yohanes Amar, Remigius dan Ismail) berdasarkan Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) No. 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 dan memberikan upah selama dirumahkan berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) No. 19/Sekr/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006;

            2.         Agar pihak pekerja (Sdr. Yohanes Amar, Remigius dan Ismail) bersedia untuk menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerja sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut diatas;

            3.         Agar kedua belah pihak memberikan Jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.

                        a.   Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini maka Mediator Hubungan Industrial akan membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
                        b.   Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran ini, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

16.  Bahwa Para PENGGUGAT memberikan Jawaban atas anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dengan surat No. 03/S-FERT/X/2010 tanggal 19 Oktober 2010 yang intinya menerima anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta, sedangkan pihak TERGUGAT melalui Surat Jawaban No. 218/Sekr/XI/2010 tanggal 1 Nopember 2010 yang intinya menolak anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta;

17.  Bahwa oleh karena TERGUGAT menolak anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan tidak melaksanakan anjuran tersebut maka Para PENGGUGAT mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada TERGUGAT melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang menyatakan :

      Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;

18.  Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas adalah layak dan patut jika TERGUGAT diperintahkan untuk membayar kepada Para PENGGUGAT yaitu :
      a.               Gaji selama masa di rumahkan sesuai Pasal 155 Ayat (3) Jo. Pasal 124 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003;
      b.               Uang pesangon, Uang penghargaan dan Uang pergantian hak sesuai Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi :
“Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”
     
DALAM PROVISI :

1.   Bahwa permohonan provisi ini diajukan karena sejak bulan Agustus 2006 dengan keluarnya Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 19/SEKR/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 Tentang Merumahkan Pegawai Yang Masuk Program Lay Off dan sampai keluarnya Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum PPD Dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan, Para PENGGUGAT tidak pernah menerima gaji selama dirumahkan/skorsing dengan perhitungan sebagai berikut :

      1.      Nama Pekerja                               :  YOHANES AMAR
         Gaji Yang Belum dibayar              :  Sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan September 2009, yakni 38 (tiga puluh delapan) bulan;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 1.017.016. (satu juta tujuh belas ribu enam belas rupiah)
         Jumlah Gaji Yang Belum Dibayar  :  38 bln X Rp. 1.017.016 = Rp. 38.646.608 (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah);

      2.      Nama Pekerja                               :  YOHANES REMIGIUS
         Gaji Yang Belum dibayar              :  Sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan September 2009, yakni 38 (tiga puluh delapan) bulan;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 1.017.016. (satu juta tujuh belas ribu enam belas rupiah)
         Jumlah Gaji Yang Belum Dibayar  :  38 bln X Rp. 1.017.016 = Rp. 38.646.608 (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah);

      3.      Nama Pekerja                               :  ISMAIL
         Gaji Yang Belum dibayar              :  Sejak bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan September 2009, yakni 38 (tiga puluh delapan) bulan;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 809.800. (delapan ratus Sembilan ribu delapan ratus rupiah)
         Jumlah Gaji Yang Belum Dibayar  :  38 bln X Rp. 809.800. = Rp. 30.772.400. (tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah);

2.   Bahwa Para PENGGUGAT memohon putusan sela kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar TERGUGAT membayar seluruh gaji yang belum diterima Para PENGGUGAT, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan sebagai berikut :

Ayat (1) :
“Apabila pengusaha terbukti dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus  memberikan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan”.

Ayat 2 :
“Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua:.

      3.   Bahwa dengan demikian adalah layak dan patut demi hukum jika TERGUGAT diperintahkan untuk membayar seluruh upah/gaji yang belum diterima Para PENGGUGAT secara tunai paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya Putusan Sela ini;

4.   Bahwa adalah layak dan patut juga jika TERGUGAT diperintahkan untuk membayar denda atau biaya sebesar 3 (tiga) persen dari seluruh gaji yang belum diterima Para PENGGUGAT secara tunai terhitung paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya Putusan Sela ini;

5.   Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Depo B Cililitan  Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur;

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas Para PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat agar dapat memutuskan sebagai berikut:

DALAM PROVISI

1.   Mengabulkan Permohonan Provisi Para PENGGUGAT seluruhnya;
2.   Memerintahkan TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 155 ayat (2), ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 untuk membayar seluruh gaji yang belum diterima Para PENGGUGAT secara tunai yakni sebagai berikut :
            Gaji Yang Belum Dibayar sejak bulan Agustus 2006 dengan keluarnya Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 19/SEKR/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 Tentang Merumahkan Pegawai Yang Masuk Program Lay Off sampai dengan keluarnya Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian dengan alasan Restrukturisasi Perusahaan yaitu :
                  1.     Yohanes Amar sejumlah Rp. 38.646.608. (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah);
                  2.     Yohanes Remigius sejumlah Rp. 38.646.608. (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah);
                  3.     Ismail sejumlah Rp. 30.772.400. (tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah);
3.   Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Depo B Cililitan  Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur sah dan berharga;                                               
           
DALAM POKOK PERKARA

1.      Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan menurut hukum antara Para PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi pemutusan hubungan kerja;
3.      Memerintahkan TERGUGAT membayar secara tunai kepada Para PENGGUGAT yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 155 ayat (3)   UU No 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 dengan perincian sebagai berikut :
        
         a.   Nama Pekerja                               :  YOHANES AMAR
               Kewarganegaraan                         :  Indonesia
               Pekerjaan                                     :  Pengemudi
               Unit Kerja                                     :  Depo B
         Masa Kerja                                   :  Sejak 1 Mei 1979 sampai dengan 30 September Agustus 2009, dengan lama masa kerja 30 (tiga puluh) tahun;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 1.017.016. (satu juta tujuh belas ribu enam belas rupiah)
            1.      Perhitungan yang harus diterima klien kami sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja TANPA kesalahan pekerja sebagai berikut :

                            1.    Uang Pesangon :
                                    9 bulan upah X Rp. 1.017.016 X 2                                                        = Rp  18.306.288.
                            2.    Uang Penghargaan :
                                    10 bulan upah X Rp. 1.017.016 X 1                                                     = Rp. 10.170.160.
                            3.    Uang Penggantian Hak :
                                    - Cuti besar  :        3 bulan upah X Rp. 1.017.016                            = Rp    3.051.048.
                                    - Perumahan + Obat  :
                                       Total Uang Pesangon + Total Uang Penghargaan X 15 %      = Rp.   4.271.467.
                                                                                                                                                  ---------------------------  +
                                                                                                        Jumlah                               Rp. 35.798.963.

2.         Gaji Yang Belum Dibayar sejak bulan Agustus 2006 dengan keluarnya Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 19/SEKR/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 Tentang Merumahkan Pegawai Yang Masuk Program Lay Off sampai dengan keluarnya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian dengan alasan Restrukturisasi Perusahaan yaitu sejumlah Rp. 38.646.608. (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah);

   3.      Gaji Yang Belum Dibayar sejak keluarnya Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan sampai dengan Gugatan ini didaftarkan yaitu sejumlah Rp. 18.306.288. (delapan belas juta tiga ratus enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
               
Jumlah Total yaitu  Rp. 35.798.963. + Rp. 38.646.608 + Rp. 18.306.288.  =    Rp. 92.751.859. (Sembilan puluh dua juta tujuhratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh Sembilan  rupiah);

      b.                                                         Nama Pekerja          :                       YOHANES REMIGIUS
               Kewarganegaraan                         :  Indonesia
               Pekerjaan                                     :  Pengemudi
               Unit Kerja                                     :  Depo B
         Masa Kerja                                   :  Sejak 1 Juli  1981 sampai dengan 30 September Agustus 2009, dengan lama masa kerja 28 (dua puluh delapan) tahun;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 1.017.016. (satu juta tujuh belas ribu enam belas rupiah)
            1.      Perhitungan yang harus diterima klien kami sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja TANPA kesalahan pekerja sebagai berikut :

                            1.    Uang Pesangon :
                                    9 bulan upah X Rp. 1.017.016 X 2                                                        = Rp  18.306.288.
                            2.    Uang Penghargaan :
                                    10 bulan upah X Rp. 1.017.016 X 1                                                     = Rp. 10.170.160.
                            3.    Uang Penggantian Hak :
                                    - Cuti besar  :        3 bulan upah X Rp. 1.017.016                            = Rp    3.051.048.
                                    - Perumahan + Obat  :
                                       Total Uang Pesangon + Total Uang Penghargaan X 15 %      = Rp.   4.271.467.
                                                                                                                                                  ---------------------------  +
                                                                                                        Jumlah                               Rp. 35.798.963.

   2.      Gaji Yang Belum Dibayar sejak bulan Agustus 2006 dengan keluarnya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 19/SEKR/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 Tentang Merumahkan Pegawai Yang Masuk Program Lay Off sampai dengan keluarnya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian dengan alasan Restrukturisasi Perusahaan yaitu sejumlah Rp. 38.646.608. (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah);

   3.      Gaji Yang Belum Dibayar sejak keluarnya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan sampai dengan Gugatan ini didaftarkan yaitu sejumlah Rp. 18.306.288. (delapan belas juta tiga ratus enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);
               
Jumlah Total yaitu Rp. 35.798.963. + Rp. 38.646.608 + Rp. 18.306.288.  =    Rp. 92.751.859. (Sembilan puluh dua juta tujuhratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh Sembilan  rupiah);

      c.      Nama Pekerja                               :  ISMAIL
               Kewarganegaraan                         :  Indonesia
               Pekerjaan                                     :  Pengemudi
               Unit Kerja                                     :  Depo B
         Masa Kerja                                   :  Sejak 1 Mei 1982 sampai dengan 30 September Agustus 2009, dengan lama masa kerja 27 (dua puluh tujuah) tahun;
         Gaji/Upah Terakhir per bulan          :  Rp. 809.800. (delapan ratus Sembilan ribu delapan ratus rupiah)

            1.      Perhitungan yang harus diterima klien kami sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja TANPA kesalahan pekerja sebagai berikut :

                            1.    Uang Pesangon :
                                    9 bulan upah X Rp. 809.800. X 2                                                          = Rp  14.575.400.
                            2.    Uang Penghargaan :
                                    10 bulan upah X Rp. 809.800.X 1                                                         = Rp.   8.098.000.
                            3.    Uang Penggantian Hak :
                                    - Cuti besar  :        3 bulan upah X Rp. 809.800.                              = Rp     2.429.400.
                                    - Perumahan + Obat  :
                                       Total Uang Pesangon + Total Uang Penghargaan X 15 %      = Rp.    3.401.160.
                                                                                                                                                  ---------------------------  +
                                                                                                        Jumlah                               Rp.  28.503.960.

   2.      Gaji Yang Belum Dibayar sejak bulan Agustus 2006 dengan keluarnya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 19/SEKR/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 Tentang Merumahkan Pegawai Yang Masuk Program Lay Off sampai dengan keluarnya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian dengan alasan Restrukturisasi Perusahaan yaitu sejumlah Rp. 30.772.400. (tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah);

   3.      Gaji Yang Belum Dibayar sejak keluarnya Petikan Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Nomor 16/DP/RESTR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan sampai dengan Gugatan ini didaftarkan yaitu sejumlah Rp. 14.576.400. (empat belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah);
               
Jumlah Total yaitu  Rp.  28.503.960. + Rp. 30.772.400. + Rp. 14.576.400.  =    Rp. 73.852.760. (Tujuh puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);

4.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada Para PENGGUGAT total keseluruhan dalam gugatan sebesar Rp. 92.751.859. + Rp. 92.751.859. + Rp. 73.852.760. = Rp. 259.356.478.(dua ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);

5.   Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Depo B Cililitan  Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur sah dan berharga;

6.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwaangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;

7.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  
ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)


Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,





Tony Budi Yanto, SH.                        Budi Suranto Bangun,BA.SH.                   Osland E. Hutahaean, SH.

3 komentar:

  1. Mohon copy paste ya, boss............

    BalasHapus
  2. Sloty Casino | 14 Closest Casino Sites
    Sloty Casino 동두천 출장샵 is a top-rated online 충청남도 출장샵 casino that 군산 출장샵 offers both slots and video 영천 출장샵 poker. The website's layout 김포 출장마사지 is all the way round and offers a great

    BalasHapus